Beberapa Landasan Hukum Fiqih dan Puasa Ramadhan

Beberapa Landasan Hukum Fiqih dan Puasa Ramadhan

 

 

Islam adalah ajaran agama yang universal. Universalitas ajaran Islam, bagi umat Islam sendiri, tidak hanya dipandang sebagai suatu tuntunan yang memiliki aspek spiritual saja, lebih dari itu, Islam dipandang sebagai dasar pandangan hidup (worldview). Secara historis, Islam diterima sebagai hidayah yang dianugerahkan oleh Allah SWT melalui risalah dan dakwah yang diemban oleh junjungan umat Islam; Nabi Muhammad SAW, untuk kemudian selama 23 tahun membimbing para sahabat, dan para sahabat pun kemudian menuntun generasi tabi’in, diteruskan tabi’it-tabi’in, dilanjutkan para ulama’. Islam sebagai pandangan hidup menjadi ajaran yang dipegang secara turun-temurun diyakini sebagai ‘Rahmatan Lil Alamin’ atau Rahmat bagi Semesta’ kepada umat manusia secara keseluruhan, tanpa memandang usia, gender, bahkan batas kebudayaan wilayah dan relevan untuk segala jaman, Islam akan menjadi ajaran hingga ke akhir dari sejarah umat manusia itu sendiri, yaitu hari datangnya janji Allah di Hari Kiamat kelak.

 

Bersumber dari kebudayaan dan bahasa Arab Quraisy, sumber hukum yang paling utama dalam Islam adalah Kitabullah; Al Qur’an yang merupakan Kalam Allah yang disampaikan melalui perantara malaikat Jibril AS. Al Qur’an diturunkan secara bertahap kepada Rasulullah bersama tilawah-nya dalam ‘tujuh Huruf’ dan kini diriwayatkan dalam sepuluh Qira’at dan dua puluh jalur yang disepakati disebut sebagai ‘sepuluh kanonikal’ Al Qur’an.

 

Sumber hukum dan ajaran utama kedua agama Islam diambil dari perkataan, perbuatan, perilaku, tindak tanduk bahkan kecenderungan yang diriwayatkan mengenai kehidupan Nabi Muhammad SAW, yang disebut Al Hadist atau As Sunnah An Nabawiyyah. Al Qur’an dan As Sunnah biasa dikenal sebagai Dalil Naqli atau Sumber Hukum Tekstualis.

 

Sedangkan ajaran hukum kedua dan ketiga, adalah Ij’ma’ dan kemudian Al-Qiyas yang bisa dikategorikan sebagai Dalil Aqliy atau Sumber Hukum Intelektualis.

 

Di antara ayat-ayat Al Qur’an, terdapat ayat-ayat yang memberi perhatian pada aspek keimanan seorang muslim, ayat-ayat ini biasanya berupa ayat-ayat “Kabar gembira dan peringatan” atau ‘basyiran wa nadzira’, termasuk di antaranya adalah ayat-ayat tentang keimanan pada Allah, ayat yang menceritakan hari akhir dan hari kebangkitan, hal-hal gaib atau tenang qadha’ dan qadar, kisah-kisah para Nabi dan umat terdahulu juga tertera pada Al-Qur’an dan Al Hadist sebagai kisah yang bersisi hikmah dan pelajaran.

 

Adapun ayat-ayat yang berisi perintah dan larangan-larangan disebut ayat-ayat muhkamat atau ‘teks-teks hukum’, sebagian besar dari perintah ini dalam Hukum Fiqih disebut ‘ahkam taklifiy’ atau hukum taklifi, dari hukum taklifi ini ada yang dihukumi Wajib, dan sebagian lagi dihukumi Sunnah, begitu pula dengan larangan-larangan, sebagian dihukumi sebagai Haram yang dicela serta Makruh, yaitu perbuatan yang dihukumi tercela namun tidak sampai dihukumi terlarang, melainkan dianjurkan untuk dihindari.

 

Selain dari teks-teks muhkamat yang menerangkan hukum-hukum Islam secara gamblang, juga terdapat ayat-ayat mutashabihat yang oleh ulama khalaf dianggap masih perlu penta’wilan.

 

Dari ayat-ayat muhkamat, diambillah hukum-hukum Islam yang mengikat setiap individu Muslim, selama dia berakal dan telah sampai umur baligh. Hukum-hukum ini adalah hukum-hukum dasar yang dapat dibagi menjadi; hukum-hukum ‘ibadat, hukum-hukum fiqih mu’amalat, hudud, maupun hukum keluarga atau Ahwal Shakhsiyyah.

 

Rukun Islam yang terdiri dari lima macam ibadah di atas dalam pelaksanaannya telah diperintahkan langsung oleh Allah pada teks Al-Qur’an. Sebagian dari teks ini dalam pelaksanaannya dijelaskan secara terperinci dan diberikan contohnya secara praktikal oleh Rasulullah SAW, sebagian disampaikan secara mendetail dan sebagian tidak mendetail dan sebagaimana dicontohkan dalam kisah ‘Perintah sholat Ashar di Bani Quraizhah’, memiliki dua konsekuensi hukum yang sama-sama dapat dibenarkan.

 

Hukum syariat yang paling mendasar disebut rukun Islam, disebut Rukun (yang berarti sandaran) karena dianggap sebagai dasar sandaran ibadah yang paling penting, dihukumi wajib dan berlaku bagi setiap individu muslim. Rukun Islam ini mencakup lima ibadah utama yang diterangkan oleh Rasulullah dalam Hadist yang diriwayatkan Umar bin Khattab RA;

 

Rasulullah SAW bersabda;

 

وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنْ الْإِسْلَامِ.

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إنْ اسْتَطَعْت إلَيْهِ سَبِيلًا.

 

Artinya: (Suatu ketika, Malaikat Jibril bertanya kepada Rasullah), “Hai Muhammad, katakan padaku apakah itu Islam? Rasulullah bersabda; Islam adalah bersaksi bahwa Tiada Tuhan Selain Allah dan Muhammad adalah Rasulnya, mendirikan Sholat, menunaikan Zakat, Berpuasa di Bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baytullah sepanjang dia mampu.

(HR. Muslim)

 

Hukum Syari’ah yang bersumber dari Al Qur’an dan As-Sunnah Nabawiyyah inilah yang pada perkembangannya diwariskan kepada para Sahabat, dan dikembangkan dan diwariskan kembali kepada dan oleh para Tabi’in, kemudian kepada generasi Tabi’it tabiin dilanjutkan kepada ulama-ulama Salaf hingga Khalaf.

 

Sepeninggal Rasulullah, hukum Syariat pun berkembang menjadi Subjek Ilmu Fiqih, karena pada saat inilah para sahabat dituntut untuk berijtihad, ijtihad para sahabat dan para ulama’ di sini karena praktik amalan ibadah atau mu’amalat ternyata masih membuka ruang diskusi, yang dikenal sebagai masalah-masalah khilafiyyah, produk hukumnya sendiri disebut hukum-hukum cabang, atau ahkamul far’iy… hukum ini disimpulkan dari hasil ijtihad ulama yang mendapatkan kesimpulan dari ijtihad dari kesimpulan yang diambil dari ‘dzonnatuddilalah, dan sejak generasi ketiga penerus Nabi, hukum Syari’at dikembangkan menjadi satu kesatuan dengan Fiqih, Istilah Fiqih ini sendiri diambil dari kata “Pemahaman yang mendalam”.

 

Batasan lain untuk hukum yang dikategorikan subjek Fiqih adalah amaliy, atau hukum pada praktik yang dapat dilihat saja. Karena inilah, Hukum Fiqih tidak mencakup masalah keyakinan yang dalam Islam dikenal aspek i’tiqadhi. Namun perlu digarisbawahi bahwa di sisi lain, Ilmu Fiqih memberi perhatian besar pada subjek ‘Bab Niat’.

 

Dengan demikian, Hukum Fiqih, selama proses pengambilan kesimpulannya tetap dipahami sebagai proses ‘quasi scientific-analytic’, karena proses pengambilan hukum Fiqih tentu akan menyorot pada hal-hal yang dapat dipraktikkan saja, dan ditempuh dengan metode penalaran induktif (Ushul Fiqih mayoritas Ulama tiga madzhab; Maliki, Syafi’i dan Hanbali), atau sebagian disimpulkan dengan penalaran deduktif (Ushul Fiqih yang khas Madhzhab Hanafi).

 

Dalam memperoleh kesimpulan hukum (Fiqih) hanye diambil pada perkara yang ‘dzonniyatudilalah-qothiyyatustsubut’, atau ‘qothiyyatuddilalah-dzonniyatustsubut’, dan para ulama tidak akan lagi membongkar apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasulnya di masa hidup Rasulullah, karena ini dipahami sebagai ‘qothiyyatustsubut-qothiyyatuddilalah’, bahkan sebagian besar ulama bersepakat bahwa apa yang telah menjadi kesepakatan sahabat juga dipahami sebagai qothiyyatusstubut-qothiyyatuddillah (Dalil Qath’iy).

 

Meskipun proses pengambilan kesimpulannya dikenal sebagai hukum cabang (far’iy), Hasil kesimpulan Hukum Fiqih tetap dipandang sebagai qath’iyyatustubut bersifat mengikat atau dipandang positif, artinya memiliki konsekuensi hukum bagi mukallaf atau Umat Islam.

 

Konsekuensi ini dikembalikan pada keyakinan bahwa seorang akan berdosa jika meninggalkan apa yang sudah dihukumi wajib atau melakukan yang yang telah dihukumi haram, begitu juga sebaliknya, seseorang akan dihukumi dan diyakini mendapat pahala jika mentaati dan melakukan yang telah diputuskan wajib oleh ulama’ dan meninggalkan apa yang dihukumi yang haram oleh ulama’. Dan hukum ini tidak bertentangan dengan keyakinan bahwa yang Maha Mengetahui dosa dan berhak memberi pahala serta yang paling berhak memberi ganjaran dan hukuman bagi manusia hanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

 

Hukum Fiqih inilah yang kemudian dimaknai sebagai suatu hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan ibadah seorang Muslim, sepanjang dia berakal, sampai umur baligh dan tidak dalam keadaan berhak untuk menerima rukhsah atau keringanan hukum.

 

Hukum Fiqih dibagi ke dalam sembilan kategori besar; Fiqih Ibadat, Ahwal Shakhsiyyah, Siyasah Syar’iyyah, Qanun Dawliyyah (Hukum Internasional), Al Hadzarat wal ibahaat (Hukum yang mengatur tentang segala hal yang patut dijauhi/dihindari maupun yang dibolehkan dalam Islam), hukum hukum yang mengatur tentang akhlaq, dan yang terakhir hukum Fiqih yang mengatur Uqubat, Qishash, Hudud serta peradilan.[1]

 

Terkhusus pada Fiqih Ibadat, mencakup banyak macam sub-sub judul, misalnya, Fiqih Sholat, akan mengandung bagian-bagian Fiqih yang berisi tentang rukun sholat, maupun syarat sah-nya sholat, yang nantinya memuat masalah tata-cara bersuci.

 

Dan yang akan dibahas berikut ini adalah segala hal yang khusus membahas tentang Fiqih Puasa. Atau Fiqih Shaum, khususnya Ibadah Puasa Bulan Ramadhan, yang merupakan puasa yang diwajibkan oleh Allah SWT.

 

Jika ditinjau dari sisi hukum Fiqih, perintah yang melandasi Puasa Ramadhan adalah perintah yang bersifat ‘Azimah’ atau “instruksif”, dalam artian, puasa adalah salah satu ibadah yang berdasarkan permintaan Allah untuk ditaati atau untuk dikerjakan, meski puasa Ramadhan adalah ibadah yang mengandung larangan-larangan maupun pantangan-pantangan yang dihukumi Allah sebagai hal-hal yang nantinya dianggap membatalkan puasa.

 

Allah berfirman;

 

ياأيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون

 

Artinya: “Hai Orang-orang Beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (Al Baqarah: 185)

 

Pada hakikatnya, kata puasa itu sendiri diartikan sebagai ‘imsak’ atau ‘menahan’, yang dapat dimaknai; puasa sebagai ibadah secara dzahir adalah perintah yang memuat larangan-larangan (preventif), yaitu ibadah yang tidak akan bisa dianggap terpenuhi tanpa meninggalkan atau menanggalkan larangan-larangan yang dianggap membatalkan ibadah itu.

 

Bagi seorang muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramdhan, harus meninggalkan beberapa hal mubah atau boleh pada hari biasa, karena di bulan Ramadhan dihukumi haram, seperti makan dan minum sejak terbit fajar hingga menjelang terbenamnya mentari; diharamkan pula melakukan hubungan suami/istri pada waktu-waktu tersebut.

 

Selain larangan pada hal yang membatalkan puasa, Sya’riat juga telah memberikan batasan-batasan berupa peringatan (tanhibat) yang lebih ketat pada seorang yang sedang menjalankan ibadah puasa, seperti perintah menjauhi aktifitas yang dibenci (makruh),  misal menjaga diri dari perkataan yang kurang berfaedah, mengumpat, dan tentunya berbohong, meskipun berbohong tidak membatalkan puasa, namun merupakan maksiat yang harus dijauhi dan diyakini dapat ‘merusak’ kesempurnaan puasa seseorang.

 

Bahkan terdapat beberapa ibadah yang awalnya disunnahkan dan dianjurkan, pada saat berpuasa Ramadhan dihukumi makruh, seperti berkumur dan ‘istinsyaq’ (mencuci rongga hidung saat wudhu), sebagaimana hadist Rasulullah SAW;

 

وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

 

( أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة)

 

Artinya: Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu’, dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba’ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

 

Dalam hukum Fiqih, puasa dikategorikan sebagai ibadah badaniah (fisik), meskipun di saat yang sama, puasa juga merupakan ibadah ruhiyyah yang sangat menuntut tanggungjawab batin seorang hamba, dimensi ruhiyyah puasa dapat dilihat dari Hadist Qudsi berikut ini;[2]

 

كل عمل إبن آدم له. إلأ الصيام. فإنه لى و أنا أجرى به، يدع طعامه من أجلى، و يدع شرابه من أجلى، و يدع لذته من أجلى، و يدع زوجته من أجلى

 

Artinya: “Segala perbuatan anak Adam adalah untuk dirinya sendiri,[3] kecuali puasa, sesungguhnya Aku saja yang memberikan pahala untuknya, karena orang yang berpuasa menahan diri untuk makan hanya untuk-Ku, menahan diri untuk tidak minum juga hanya untuk-Ku, menahan dari segala kenikmatan duniawi semata-mata untuk-Ku, dan meninggalkan istrinya hanya untuk-Ku.

(HR Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya)

 

Karena pantingnya dimensi ruhiyyah inilah, niat puasa Ramadhan dihukumi wajib oleh para ulama. Bahkan sebagian ulama menghukumi wajib berniat puasa setiap hari di Bulan Ramadhan. Berdasarkan hadist berikut:

 

من لم يبيت الصوم قبل الفجر فلا صيام له (رواه خمسة)

 

Artinya:

 

"Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa pada malam hari sebelum fajar (subuh), maka tiada puasa baginya." (Riwayat Al-Khamsah [lima perawi hadist])

 

Dimensi Ruhiyah dalam puasa adalah aspek yang sebenarnya tidak dapat dijangkau secara menyeluruh oleh Fiqih Islam, karena ibadah puasa penuh dengan rahasia-rahasia ibadah (Asrar Ibadah) dan sisi-sisi ruhiyyah yang hanya diketahui oleh Allah dan hamba itu sendiri.[4]

 

Hukum Fiqih telah mengatur apa-apa yang harus diperhatikan setiap muslim saat Bulan Ramadhan, seperti bagaimana penentuan Awal Bulan Ramadhan (Metode Hisab), Penentuan dan bagaimana memastikan waktu yang benar untuk memulai waktu imsak setelah sahur (fajar shaddiq atau fajar kadzib), hal-hal yang diharamkan saat Bulan Ramadhan, hal-hal yang diwajibkan, maupun beberapa hal yang menjadi sunnah muakkad, khusus pada malam Bulan Ramadhan, seperti menghidupkan malam dengan shalat Sunnah (yang biasa disebut Tarawih) yang disunnahkan untuk ditutup dengan sholat sholat Witir, juga disunnahkan untuk shalat malam (tahajjud), disunnahkan untuk memperbanyak tilawah Al Qur’an, dan anjuran untuk memakan sahur serta sunnah berbuka.

 

Hukum Fiqih mengatur tentang Qodho’ (ganti puasa) bagi yang membatalkan puasa secara sengaja, maupun bagi yang berhalangan menjalankannya karena udzur-udzur tertentu. Qodho’ puasa berlandaskan dalil;

 

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ [٢:١٨٤]

 

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka siapa saja di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Siapa pun yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

(Al Baqarah; 184)

 

Dan Hadist diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA;

 

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

 

Artinya: “Adalah kami mengalami haidh lalu kamipun diperintahkan utk meng-qodho puasa dan tdk diperintahkan meng-qodho shalat.”

(HR Diriwayatkan Oleh Jamaah Ahlul Hadit)

 

Hukum Fiqih ibadah puasa juga mengatur hukum yang berhubungan dengan kafarat (ganti puasa), baik itu kafarat puasa Ramadhan (yang disebut Fidyah), maupun puasa nadzar. Berlandaskan pada hadist Rasulullah;

 

عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: ( جاء رجل الى النبي - صلى الله عليه وسلم - فقال: هلكت يا رسول الله ، قال: وما أهلكك؟ قال: وقعت على امرأتي في رمضان. قال: هل تجد ما تعتق؟ قال: لا. فقال: هل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ، قال: لا، قال: فهل تجد ما تطعم ستين مسكيناً؟ قال: لا ، قال: ثم جلس فأتى النبي بعرق فيه تمر، فقال: تصدق بهذا، قال: على أفقر منا فما بين لابيتها أهل بيت أحوج إليه منا، فضحك النبي - صلى الله عليه وسلم - حتى بدت أنيابه، ثم قال: اذهب فأطعمه أهلك) " .

 

Artinya: Abu Hurairah RA berkata, ”Di saat kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW datang seoang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah! Nabi menjawab, apa yang mencelakakanmu? Orang itu berkata, aku menyetubuhi istriku di bulan Ramadan.’ Nabi bertanya, adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya lagi, sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya, apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab, tidak. Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata,  sedekahkanlah ini. Orang itu berkata, adakah orang yang lebih miskin dari kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami? Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, “Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu. (HR Bukhari & Muslim)

 

Di samping itu, terdapat beberapa hal yang juga masih berhubungan dengan Ibadah di Bulan Ramadhan yang bukan merupakan bagian dari hukum puasa itu sendiri, seperti hukum yang mengatur tentang zakat Fitrah, sebagaimana hadist:

 

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر، صاعا من تمر أو صاعا من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير، من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة.(متفق عليه)

 

Artinya :

Dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma, berkata: Rasulullah saw. telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir atas hamba sahaya ataupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang (yang mengaku) Islam. Dan beliau menyuruh menyerahkan sebelum orang-orang keluar dari shalat Hari Raya Fitri.

(HR Muttafaqun ‘alaih).

 

Dan beberapa hal lain, yang merupakan kebiasaan baik yang tidak dilarang oleh Syari’at, bahkan diharapkan dari perbuatan-perbuatan ini bernilai pahala yang berlipat di hadapan Allah SWT, seperti; kegiatan Tarhib Ramadhan, Tadarrus Al Qur’an bersama, menyemarakkan majlis-majlis zikir, serta memperbanyak ziarah kubur untuk mengingat mati dan mendoakan arwah mereka yang telah meninggal.

Rasulullah SAW bersabda:

 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّ فِيهَا عِبْرَةً

 

Artinya:

 

Dari Abi Sa'id al-Khudri, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya aku telah melarang kamu dari menziarahi kubur, tetapi sekarang, kamu sudah boleh berziarah karena di dalamnya sungguh terdapat 'ibrah (pelajaran).”

(HR Ahmad)

 

Demikian ulasan singkat tentang Puasa Ramadhan dilihat dari aspek Fiqih Islam. Harapan penulis, semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amien.



[1] Sejarah Hukum Islam, DR. Muhammad Abdullatif Shalih Alfarfour

[2] Imam Yusuf Al Qaradhawi, Al Ibadah Fil Islam, Penerbit Maktabah Wahbah , Hal. 227,

[3] (baik itu manfaat yang berguna bagi dirinya, maupun pahala yang didapatkan sebagai ganjaran dari Allah)

[4] Imam Yusuf Qaradhawi, Op. cit. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KHUTBAH HARI RAYA IDUL ADHA 1447 H, DENGAN TEMA: DARI TAKWA INDIVIDU MENUJU KESALEHAN SOSIAL

Di Tepian Pantai Seri I - Petrichor

Sarung Untuk Bapak