TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM; TRANSAKSI-TRANSAKSI DIPLOMASI DAN KONSULAR (AL ALAQÂT AD DIBLÛMASIYYAH WAL QUNSHÛLIYYAH/INTERNATIONAL INTERCOURSE)
TANGGUNG
JAWAB NEGARA DALAM;
TRANSAKSI-TRANSAKSI DIPLOMASI DAN
KONSULAR
(AL ALAQÂT AD DIBLÛMASIYYAH WAL
QUNSHÛLIYYAH/INTERNATIONAL INTERCOURSE)
Mukaddimah
Setiap Negara memiliki tanggung jawab dan hak yang
sama di depan Hukum Internasional. Hak dan tanggung jawab itu dapat dijalankan karena
sebuah Negara mendapatkan hak identitasnya sebagai subjek hukum Internasional. Di
satu sisi yang dipandang sebagai hak, sebuah negara mendapat perhatian serta pengakuan
sebagai subjek hukum internasional, sedangkan di sisi tanggung jawab, untuk memenuhi
tanggung jawabnya, suatu negara harus juga taat serta tunduk pada
batasan-batasan yang telah diatur oleh Hukum dan ketentuan Internasional.
Di antara hak dan tanggung jawab itu adalah hak
untuk menempatkan utusan atau perwakilannya di luar wilayah negaranya dengan
bebas secara global (internasional), menempatkan perwakilan di negara lain, atau
menempatkan perwakilannya di sebuah lembaga atau badan hukum internasional,
Utusan ini nantinya akan berperan sebagai representator atau penghubung
diplomatis antara negara-negara tersebut maupun mengabil peran untuk kepentingan
lain. Perwakilan atau utusan ini disebut sebagai Perutusan Diplomasi dan Perutusan
Konsular.
Relasi Antara Istilah Intercourse, Transaksi, Representasi,
Diplomasi dan Konsular
Intercourse jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia berarti
hubungan atau pergaulan, namun jika diartikan ke dalam bahasa Inggris menjadi “mutual
contact between countries; communication, interaction, social exchange of
thoughts or feelings; coitus, copulation, sexual relations.” Atau
singkatnya adalah hubungan yang saling bermanfaat (mutual).[1]Transaksi
(Transaction/Al alaqât) dapat diartikan sebagai hubungan, bisnis
(urusan), negosiasi, pembicaraan maupun perundingan.[2]
Sedangkan Representasi (Almumatsil/representasi) dapat
diartikan sebagai cerminan,[3]
pencitraan.[4]
Kata “Diplomasi” dapat diartikan
sebagai kebijaksanaan, kebolehan, kecakapan,
muslihat, siasat dan taktik; berdiplomasi dapat diartikan juga sebagai aktivitas;
berbicara, berhubungan, bernegosiasi, bersiasat dan berunding.[5]
Sedangkan istilah Konsul, dapat diartikan sebagai duta, delegasi, kuasa usaha, deputi,
diplomat, representatif, wakil atau utusan.[6] Kata
konsul dapat berkembang menjadi kata konsular yang berarti hal-hal yang
berhubungan dengan tugas-tugas ke-konsul-an, dan kata konsulat yang menunjukkan
tempat di mana aktivitas tersebut dilakukan. Dan konsul juga dapat dijadikan
kata sebutan bagi seorang yang mengerjakan tugas tugas perutusan konsular. Namun
terdapat semacam ambigu dalam istilah konsular yang banyak berkembang, karena
kata tersebut bisa jadi mengalami distorsi dengan kata konsuler atau konselor,
yang memiliki arti berbeda; konsuler dan konselor berasal dari kata konsultasi
atau nasehat, yang kemudian berkembang menjadi kata konsultan atau seorang penasihat.[7]
Agen-Agen Negara Dalam Hubungan Internasional (Al
jihâz Mukhtasshah Bitamtsîlid Daulah wa Idarah Alâqâtihâ Ad Dauliyyah/Agents
of International Intercourse)
Saat membahas agen-agen perutusan negara ini, DR
Abdul Ghani Mahmud membaginya ke dalam dua bagian, yaitu mereka yang menjadi
agen dalam negeri dan mereka yang menjadi perutusan luar negeri. Perlu
dibedakan bahwa utusan dan perwakilan yang diberikan sebuah Negara atas
tanggung jawab dan hak diplomasi ini tidak selalu disebut sebagai seorang
diplomat, meskipun pada dasarnya, aktifitas seorang utusan ini adalah bentuk
dari aktivitas diplomasi sebuah Negara. Misalnya seorang kepala negara dan
menteri luar negeri.
Representator Sebuah Negara
Mereka yang berhak untuk mengadakan hubungan diplomasi
dan menjadi representasi oleh sebuah Negara, sesuai dengan kaidah Hukum Internasional,
salah satunya adalah seorang kepala Negara, kemudian seorang menteri luar
negeri dari sebuah Negara, selanjutnya adalah seorang utusan atau diplomat atau
duta besar sebuah Negara dan perutusan konsular, serta pemimpin militer
tertinggi bila hubungan diplomasi ini dilakukan dalam keadaan perang.[8]
Ditinjau dari ranah kekuasan kawasan (teritorial, politis). Beberapa
utusan diplomasi dapat dibedakan menjadi dua bagian; Seorang kepala Negara dan
menteri luar negeri disebut sebagai utusan “Dari dalam negeri”, sedangkan
sebagai pihak yang disebut sebagai “utusan luar” dari sebuah Negara adalah
mereka yang melakukan atifitas transaksi pada tempat di mana mereka bertugas. Misalnya,
para duta besar, maupun perwakilan-perwakilan negara yang bersangkutan, [9]
yang biasa dikenal sebagai Duta Bangsa, utusan diplomatik, home staff dan
sebutan lain.
Representator Dari Diplomasi
Seorang Kepala Negara
Mengikuti kebiasaan-kebiasaan Umum Internasional (urf
dauly) dalam hubungan diplomasi, maka seorang kepala Negara adalah
representator utama dari sebuah negara. Dan dapat dipahami bahwa, masing-masing
kepala negara memiliki otoritas yang berbeda-beda mengikuti perbedaan dari konstitusi atau
peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Bila sebuah negara berbentuk
kerajaan atau monarki, maka seorang raja adalah representasi dari Negara
tersebut. Bila Negara tersebut menganut sistem presidensial, maka seorang
presiden-lah yang menjadi representasi utama pada interaksi-interaksi dan
hubungan internasional,. Demikian pula halnya bagi seorang perdana menteri pada
sebuah negara yang menganut sistem parlementer.
Namun, di beberapa negara, ketentuan umum ini
tidak selalu berlaku, karena pada beberapa masalah yang berkaitan dengan ‘de
facto’ dari sebuah Negara berdaulat terhadap kedaulatan negara yang lainnya.
Misalnya pengakuan India terhadap otoritas Palestina yang dipegang pimpinan PLO
saat itu (Yasser Arafat).[10]
Masalah pengakuan dari luar ini berlaku dan saling
mempengaruhi terhadap perundang-undangan dari dalam negeri. Maka sudah menjadi
kesepakatan bersama yang diakui, bahwa, pada tiap negara yang bersangkutan, masing-masing
memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpinnya dan memberikan sebuah gelar atau
sebutan pada pemimpin tersebut, kemudian orang yang ditunjuk tersebut diakui
oleh pihak negara lain pula sebagai representasi bagi negaranya.[11]
Pada dasarnya, peraturan tersebut sudah menjadi
sebuah kebiasaan umum internasional (urf dauly/customary internasional law)
sejak lampau. Dan kebiasaan tersebut tidak benar-benar tercatat dalam sebuah
regulasi ataupun kodifikasi apa pun bahkan
tidak pernah diklasifikasikan. Namun kemudian pada tahun 1815, dalam sebuah kesepakatan di Wina, diaturlah
kesepakatan terhadap represetatif sebuah Negara ini dalam beberapa klasifikasi.
Klasifikasi yang sudah tersusun kemudian diamendemen pada tahun 1818 dalam
sebuah Protocol of Aix-La-Capelle. Pada tahun 1927, ketentuan ketentuan
umum itu diamendemen (dikembangkan) lagi oleh Liga Bangsa-Bangsa yang kemudian
mengkodifikasinya sebagai ketentuan yang mengatur hak-hak istimewa dan imunitas
sebagai: “Sufficientelly Ripe for International Regulation” atau bila
diterjemahkan secara bebas ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Aturan-aturan Baku
yang Mengatur Regulasi Internasional. Namun, ketentuan ini, sekalipun sudah
baku, masih ada di antara negara-negara yang paling berpengaruh tidak
meratifikasinya hingga sekarang, di antaranya; Amerika Serikat.[12]
Menteri Luar Negeri
Representasi dari sebuah negara yang diakui oleh
hukum Internasional yang lain adalah menteri luar negeri. Istilah menteri luar
negeri telah umum diakui pada beberapa negara, biasa disebut menteri luar
negeri atau menteri perhubungan negara asing, di beberapa negara seperti uni
emirat arab, dikenal sebutan sekretaris negara-negara dalam urusan luar negeri,
di Spanyol dikenal sebutan menteri negara, di negara-negara Arab, disebut
dengan menteri wilayah luar (negeri) atau
wazîr kharijiyyah).[13]
Prinsip dasar dari diakuinya menteri luar negeri
sebagai salah satu dari agen transaksi internasional adalah bahwa; Seorang
kepala negara, sebagai pemimpin kekuasaan eksekutif dari sebuah negara
merupakan representator utama dari sebuah negara, sedangkan dalam menjalankan
fungsi-fungsi eksekutifnya, dibantu oleh pegawai yang mendapatkan jabatan yang
umum disebut menteri.
Tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang dari
menteri luar negeri senantiasa akan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di negaranya
masing-masing. Biasanya, pada sebuah negara yang menerapkan sistem
presidensial, seorang menteri bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala negara
tersebut, sebagai bentuk hak dan tanggung jawab dari seorang kepala negara pada
negaranya. Sedangkan bila sistem yang dipakai adalah sistem parlemen, seorang
menteri luar negeri akan bertanggung jawab pada parlemen.[14]
Wakil-wakil Urusan Internasional (Agents of
diplomation/Al Bi’satud Diblûmasiyyah)
Ada baiknya kita mengetahui sejarah tentang wakil
wakil diplomasi sebalum membahas tentang wakil-wakil diplomasi ini.
Sejarah Transaksi Internasional Dalam Bentuk Pengiriman
Wakil-Wakil Diplomasi.
Pertukaran agen atau utusan dari sebuah negara dan
negara lainnya sudah dikenal sejak lama dalam sejarah. Kebiasaan untuk mengirimkan
dan menerima duta atau utusan diketahui telah diakui dalam sejarah Mesir Kuno (Ancient
Egypt), Cina Kuno, maupun pada Masa Yunani kuno. Pengutusan selalu
dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas, bergantung pada bentuk kepentingan
dari negara-negara yang bersangkutan.[15]
Hal itu terjadi, karena lumrahnya budaya perang dalam penentuan batas wilayah
bahkan perebutan wilayah pada masa itu.
Pengiriman perutusan misi-misi diplomatik yang bisa
dikatakan modern, baru dikenal pada abad ke tujuh belas hingga abad ke delapan
belas. Di mana antara hak-hak dan kewajiban yang dikenal sebagai priveledge perutusan
diplomasi sudah mulai makin dikembangkan dan disempurnakan. Hingga pada abad ke
sembilan belas, tercapailah sebuah kesepakatan mengenai subjek subjek atau
hal-hal yang mengatur transaksi internasional ini dalam konferensi Wina (Vienna
Convention on Diplomatic relations) pada tahun 1815.[16]
Hingga saat, ini, hampir semua negara telah
diwakili di wilayah-wilayah negara-negara asing oleh perutusan-perutusan
diplomatik (bi’sât diblumâtikiyyah/diplomatic envoys). Dalam pandangan
hukum modern secara umum, setiap negara-negara yang mengirim utusan adalah
negara-negara yang telah diakui kedaulatannya oleh negara yang menerima. Namun
masih menjadi sebuah perdebatan di antara pakar dan akademisi hukum
Internasional mengenai dasar pengakuan tersebut.
Di antara ahli hukum, ada yang menganggap bahwa
pengiriman utusan ini adalah wujud “hak” atau “prerogatif” sebuah negara dalam
menjalankan hubungan diplomatik terhadap negara lain. Namun bahwa banyak dari
para ahli hukum yang tidak sependapat dengan teori ini. Dengan alasan bahwa
tidak ada dasar atas apa yang dikenal sebagai prerogatif atau hak sebuah negara
untuk menjalankan hubungan antar bangsa. Dan tidak menjadi sebuah keharusan
bagi sebuah negara untuk mengirimkan atau menerima utusan diplomatik dari dan
kepada negara lain. Sebuah negara bisa saja melakukan pemboikotan, penarikan
dan penghentian hubungan diplomatik dari atau ke negara lain.[17]
Sedangkan untuk pendapat yang paling bisa diterima
adalah; bahwa dasar bagi pengadaan pengiriman utusan-utusan luar negeri dijadikan sebagai wujud dari
penunjukan kedaulatan dari negara-negara bersangkutan. Maka pengutusan ini selalu
berdasar pada kesepakatan antara dua negara yang bersangkutan, bahwa negara
satu dengan yang lain dapat menerima atau mengirim utusan diplomasi dalam
menjalankan transaksi-transaksi internasional, karena masing-masing negara yang
bertransaksi tersebut telah saling mengakui kedaulatan masing-masing.[18]
Perutusan Diplomasi (Al bi’tsat
addiblumasiyyah/Diplomatic Mission)
Klasifikasi Perutusan Diplomatik (tasykil
bi’tsah/Diplomatic Rank)
Pegawai Diplomasi
yang terlibat dalam transaksi transaksi diplomatik, diklasifikasikan pada dua
kategori;
a.
Kategori pertama adalah mereka yang menjadi kepala perwakilan atau kepala diplomatik dari
suatu negara pengirim, di antaranya adalah Duta Besar (ra’îsul bi’tsah[19] atau
Ambassadors (Ambassadors extraordinary, ambassadors plenipotentiary (penguasa
penuh), and Papal nuncios {utusan paus}).[20] Mereka
adalah kepala perwakilan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan
tugas diplomatik pada negara penerima utusan. Hak-hak yang paling jelas ada
pada seorang ambassador adalah hak tanggungjawab langsung pada kepala
negara mereka. Dan dapat menjadi perwakilan langsung bagi seorang kepala negara
kepada kepala negara yang bersangkutan.[21]
Dalam konvensi Wina pada tanggal 18
April 1961, dibuatlah sebuah kodifikasi yang disebut “Pengaturan Wina”. Pada
pasal 14 ssampai 18, khusus mengatur tentang Hubungan-hubungan diplomatik yang
dibuat pada tanggal; 18 April 1961.[22]
Menurut ketentuan ini, pimpinan perutusan diplomatik terbagi menjadi tga
kelompok;
1.
Duta, duta besar atau utusan (Sufarâ’), diplomatik Paus (mandûbil
bâbâ/papal nuncious) yang diakreditasikan kepada Kepala negara dan pimpinan
pimpinan yang setingkat itu.
2.
Duta, mentri-mentri (ministers) baik itu envoys extraordinary,
minister plenipotentiary[23] dan papal internuncios yang
diakreditasikan kepada kepala negara. Seorang minister memiliki otoritas
yang dapat menjadi representator bagi seorang kepala negara, tapi satu tingkat
lebih rendah dari seorang duta besar. Istilah ini pernah umum digunakan pada
masa Perang Dunia II, Namun, saat ini sudah tidak dipakai lagi.[24]
3.
Minister resident[25]
atau mentri biasa. Sebagaimana istilah menteri sekarang, namun di
masa sekarang, istilah ini sangat jarang dipakai, merupakan gelar paling rendah bagi seorang
kepala perwakilan, dan hanya berada di atas seorang kuasa usaha (yang
biasanya menjadi seorang pengganti seorang duta). Perlu menjadi catatn bahwa
istilah mentri ini Minister Plenipotentiary dan The Minister Resident
adalah mentri diplomatis, yang tidak bisa disamakan dengan istilah menteri
dalam sebuah pemerintahan atau menteri dalam keagamaan. Misi diplomatis yang
dikepalai oleh beberapa tipe mentri (minister) biasa disebut sebagai
sebuah ‘legasi’(legation). Sebagai wujud daripada perwakilan bagi kepala
negara yang mengirim mereka, maka mereka berhak atas panggilan “His/Her
Excellency” (yang mulia), sebagaimana hak para duta besar (Ambassador).[26]
4.
Kuasa Usaha (Charges d’affaire and chárge d’affaires ad interim)[27] yang
diakreditasikan kepada menteri (kementrian/departemen) luar negeri.[28]
Dalam hal ini, terdapat beberapa
kontroversi mengenai istilah “Duta Besar Luar biasa” (Extraordinary)
yang berbeda dengan perutusan yang menetap (Duta Besar atau Duta). Kontroversi
ini terkait dengan hak-hak dalam pengutamaan dan status keluarga dari seorang
duta besar luar biasa. Duta Besar luar biasa pada awalnya adalah sebuah
penyebutan bagi seorang duta adalah bagi mereka yang melakukan misi diplomatik yang
bersifat temporer.
Namun kemudian,
penyebutan “luar biasa” ditambahkan gelar berkuasa penuh atau lengkapnya,
menjadi “Envoy Extraordinary dan Minister Plenipotentiary” atau “Duta
Luar Biasa dan Duta Besar berkuasa Penuh”. Sebutan ini menunjukkan bahwa
perutusan ini diberi hak sepenuhnya dalam menangani urusan transaksi atas nama
kepala Negara yang mengirimnya. Hingga kini, Sebutan “Duta besar dan Duta Luar
Biasa” masih sering dijadikan sebutan pada semua wakil diplomatik tingkat
pertama, seperti duta dan duta besar. Penyebutan ini sebenarnya tidak berlaku
bagi seorang perutusan yang menetap, namun masih sering digunakan tanpa dapat
dipastikan alasan-alasan umum yang dapat diterima pada penyebutan itu.[29]
b.
Kategori kedua dari perutusan diplomatis adalah staff kedutaan (Toqomul
bi’tsah/ministers), yang berperan sebagai pembantu duta atau duta besar
dalam menjalankan tugasnya. Staff kedutaan dapat dikategorikan kepada tiga
kelompok yaitu;
1.
Para duta (utusan) (al muwadzifûn addiblûmasiyyîn) yang bertindak
sebagai pembantu duta besar atau pemimpin diplomatik dalam misi-misi dan tugas
khusus dari diplomasi.[30]
Biasa dikenal juga sebuatan home staff.[31]
2.
Staff administrasi dan teknis lapangan (Al muwadzifûn
al idariyyûn wal fanniyyûn) yang menjalankan fungsi fungi administrasi
dalam membantu duta besar dan home staff. [32]
3.
Pegawai rumah tangga kedutaan yang bertanggung jawab dalam beberapa hal
teknis dalam kedutaan, misalnya dalam hal keamanan, kebersihan, penerimaan
telepon dan lain sebagainya.[33]
Biasa pula disebut local staff.
4.
Pembantu rumah tangga (almustakhdimûn al khusûsiyyûn) [34]
yang bertanggung jawab dalam kelengkapan rumah tangga seorang pemimpin
diplomatik, dan bukan termasuk pegawai rumah tangga kedutaan.[35]
Sering juga dalam percakapn sehari-hari disebut sebagai local staff.
Duta atau Utusan Diplomatik yang Menjalankan Misi-misi
Khusus yang Bersifat Temporer (Ad Hoc)
Bisa saja terjadi kekosongan jabatan duta besar di
suatu tempat pada suatu waktu, atau misi diplomasi tidak dapat dipenuhi karena utusan
yang seharusnya menjalankan misi tersebut berhalangan. Maka dapat diangkat
seorang pejabat yang menggantikan posisi tersebut, namun bersifat temporar,
atau ad hoc/mu’aqqotah). Penganggatan
ini telah diakui oleh ‘kebiasaan internasional’(urf dauly).[36]
Kaidah-kaidah yang mengatur tindakan dan perlakuan
misi khusus ini ditetapkan dalam sebuah konvensi tentang misi khusus yang
disahkan badan perserikatan Bangsa bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 dan
terbuka untuk penandatanganan pada tanggal 16 Desember 1969. Konvensi ini
banyak merujuk pada naskah rancangan akhir yang dipersiapkan pada tahun 1967
oleh komisi Hukum Internasional yang sudah membahasanya sejak tahun 1958.[37]
Seorang duta suatu misi ad hoc biasanya
dilengkapi dengan dokumen Kuasa Penuh (full power), yang menetapkan wewenangnya
sehubungan dengan pengiriman kepada otoritas-otoritas Negara lain, dengan siapa
dia bernegosiasi atau melakukan transaksi-transaksi diplomatik. Juga ini juga
berlaku bagi seorang perwakilan yang dikirim kepada Komite yang mengurus Kuasa
Penuh ini pada badan khusus di mana ia mewakili negaranya.[38]
Perwakilan ad hoc harus mendapat
persetujuan dari negara penerima. Karena tujuan utama dari pengangkatan utusan ad
hoc tidak lain adalah sebagai bentuk konsolidasi hubungan diplomatik yang
baik di antara kedua negara. Sebagai bentuk persetujuannya dikenal regulasi
yang akan menentukan apakah seorang agen ad hoc (temporal) mendapat
pengakuan negara tersebut atau tidak. Bila pengakuan itu dikeluarkan, akan
dikeluarkanlah kemudian semacam pengakuan yang disebut persona grata (jaminan
pada status pada orang tersebut yang terkait dengan hak istimewa dan
imunitas).
Di antara regulasi dan ketentuan yang diperlukan
adalah, bahwa negara penerima yang bersangkutan harus juga telah mengakui
kehadiran duta tetap di negaranya sebagai bentuk pengakuan pada hubungan diplomatik
antara kedua negara. Namun, meskipun seorang pemegang misi khusus telah
mendapat pengakuan dari diplomat permanen setempat, belum tentu mendapat
pengakuan negara penerima. Jika pengakuan itu tidak diberikan, maka status
utusan tersebut menjadi persona non grata (ghairu marghûb ‘alaihi).[39]
Fungsi-fungsi yang Dapat Dijalankan Oleh Seorang
Agen atau Utusan Diplomatik Di Negara Tempat Dia bertugas
Fungsi-fungsi
seorang diplomat biasa diklasifikasikan di bawah kepemimpinan enam orang atau
disebut “six man headings”. Fungsi-fungsi itu meliputi;[40]
1.
Negosiasi, yang merupakan tujuan utama diutusnya seorang diplomat.
2.
Representatif, di mana seorang diplomat menjadi representator dari negara
yang mengutusnya atau kepala negara yang mengutusnya.
3.
Informatif. hal-hal yang berkaitan dengan informasi sebenarnya adalah tugas
dasar dan tanggung-jawab seorang diplomat. Seorang diplomat harus senantiasa
menjalin hubungan komunikasi dengan negara yang mengutusnya untuk memberikan
informasi-informasi yang terkait dengan tugasnya.
4.
Fungsi protektif atau memberi perlindungan. Seorang diplomat mempunyai tugas mengayomi, memperhatikan dan menjaga
warga negara yang mengutusnya (Citizen). Melindungi tidak hanya
kepentingan umum dari warga negaranya, namun juga dapat memberikan bantuan
dalam bantuan yang bersifat privat bagi warga negara tempat mereka berasal di
negara asing tersebut.
5.
Public relation. Seorang Diplomat
juga dapat menjalankan fungsinya sebagai public relations agent
negaranya bagi negara tempat dia bertugas. Bisa dalam bentuk penyampaian niat
baik dari negara yang mengutusnya kepada negara tempat dia ditugaskan. Bisa juga
dalam bentuk ‘propaganda’ yang berbentuk seminar-seminar, undangan makan malam,
penganugerahan gelar dan penghargaan, pemberian hadiah, pendirian dan peresmian
sebuah monumen atau gedung.
6.
Fungsi Administratif. Seorang kepala utusan (apakah itu duta besar ataupun
kepala diplomasi) harus senantiasa memiliki bawahan yang membantunya dalam
penyelesaian masalah-masalah keadministrasian. Karena banyak dari tugas-tugas yang berhubungan
dengan administrasi yang juga merupakan tanggung jawab seorang kepala
diplomasi.[41]
Tanggung Jawab Negara Dalam Penjaminan
Hak Istimewa (Privilige) dan Kekebalan Hukum (immunity)
Hak-hak, Pivilige-privilege dan Imunitas Kepada Seorang
Perutusan Diplomatik (Al hashânât wal imtiyâzât ala bi’tsah addiblumâsiyyah)
Yang dimaksud dengan Privilege (manhul hashânât)—secara
etimologi; sama dengan hukum perdata “private law” atau hukum yang
mengatur hubungan seorang individu dengan indivu lainnya dalam bentuk relasi
sosial—sedangkan jika dipahami dari seegi istilah adalah; sebutan khusus bagi
hak istimewa atau jaminan imunitas oleh sebuah otoritas politik dari sebuah
negara atau pemilik otoritas lainnya bagi sebagian kelompok orang yang terbatas
jumlahnya, baik itu dikarenakan alasan tempat lahir atau alasan lain.[42]
Sedangkan hak kekebalan hukum atau imunitas dalam
hukum Internasional, dikenal pula nama yang lebih spesifik dengan istilah Immunity
from prosecution. Immunity from prosecution adalah doktrin dari
hukum internasional yang memberikan jaminan bagi bebasnya seseorang dari
tuntutan hukum. Immunities (kekebalan) dapat dibagi menjadi dua macam. Yang
pertama adalah functional immunity, atau immunity ratione materiae,
kekebalan ini diberikan kepada seorang yang menjalankan beberapa fungsi negara
atau jaminan atas pekerjaan mereka. Sedangkan kekebalan kedua adalah personal
immunities atau immunity ratione personae, yaitu imunitas
yang diberikan kepada beberapa petugas sebuah badan atau lembaga karena
kekebalan itu menjadi hak dari masing-masing anggota lembaga mereka yang
diberikan keistimewaan.[43]
Ha-hak khusus ini diberikan dan dijamin oleh
undang-undang Internasional sebagai bentuk dukungan pada jaminan pelaksanaan
fungsi-fungsi misi diplomatik yng efisien (sebagaimana Pembukaan Konvensi
Wina).
Dasar dari adanya jaminan ini menjadi perbedaan
pendapat di antara para ahli hukum; ada yang mendasarkan pada teori tentang personifikasi
dari negara pengirim yang dikenal dengan sebutan “Karakter Perwakilan” (Annadzoriyyah
‘Ashiffah attamtsiliyyah). Terdapat pula teori lain yang mengatakan bahwa
dasar dari penjaminan hak-hak ini adalah “perluasan wilayah” atau ekstrateritorialitas
(Imtidâd Iqlîm) yang menyatakan bahwa gedung-gedung kedutaan merupakan
sebuah perluasan dari wilayah negara pengirim. Namun teori kedua ini lebih
banyak ditentang daripada diterima. dan teori ketiga, yang menyatakan bahwa hak
hak istimewa ini didasarkan atas dasar jaminan pada “tugas dan profesionalitas”.
Akan dibahas lebih detail berikut ini;
Teori Pertama; Hak Istimewa dan Kekebalan Hukum Berdasarkan
Perluasan Wilayah (Ekstrateritorialitas/Extraterritoriality Theory)
Teori ini dikemukakan oleh ahli hukum
internasional yang paling terdahulu, di antaranya Hugo Grotius (1583-1645) dan George
Friedrich von Martens seorang ahli hukum Jerman (1756-1821)[44],
yang mengatakan kantor di mana para staf diplomat dan konsular yang mendapat
hak istimewa dan imunitas seolah dianggap sedang berada dalam wilayah yurisdiksi
negara pengirim (atau seolah tidak berada di wilayah negara penerima). Teori
ini banyak ditolak oleh ahli hukum internasional karena dianggap memakai dasar
alasan yang lemah. Karena bagaimanapun, tanah dan gedung yang dipakai sebagai
pusat diplomasi pada dasarnya selalu berada di bawah pengaruh dan subjek hukum
wilayah setempat dan berada di bawah kedaulatan negara penerima utusan.[45]
Teori Kedua; Dasar Hak Itimewa dan kekebalan Hukum Berdasarkan
Karakter Perwakilan (Nadzariyyah Shifah Attamtsîliyyah/Representative Character Theory/Le Caractere Representatif)
Teori “Karakter Perwakilan” (As shifah attamtsîliyyah/representative
character theory[46]/le
caracte répresentatif). Teori ini lebih banyak diterima dan disepakati dibanding
teori ekstrateritorial. Teori ini menjadi haluan bagi Emer (Emerich or
Emmerich) de Vattel (1714- 1767)[47];
salah seorang ahli hukum Internasional yang paling berpengaruh, dan Joseph Fouché,
1st Duc d'Otrante (1759-1820)[48],
seorang negarawan Perancis serta beberapa ahli hukum yang satu pandangan dengan
mereka berdua.
Teori ini menyatakan bahwa asas pemberian hak
privilege dan imunitas adalah karena seorang diplomat merupakan representator
dari sebuah negara yang memberinya tugas, maka kehormatannya adalah sama dengan
kehormatan negara tersebut (yang memiliki kedaulatan).[49]
Namun teori ini juga menuai kritik yang
mempertanyakan pemberian hak istimewa ini ternyata keluar dari konteks tugas seorang
diplomat. Tugas diplomasi sebenarnya menjadi hal paling penting dari terjadinya
transaksi internasional, baik itu hubungan bilateral maupun multilateral.
Sedangkan teori ini sebenarnya berdasar pada adanya pembedaan antara
profesionalisme yang berkaitan dengan kedaulatan (official duties)
dan hal-hal yang berkaitan dengan
pemberian jaminan hak istimewa (privilege) dan kekebalan hukum (immunity)
terhadap status seorang diplomat. Sedangkan, pada hakikatnya, seorang diplomat
tidak sepenuhnya memiliki hak terhadap kedaulatan negaranya, dikarenakan pada
saat sebelum mendapat tugas diplomasi, seorang diplomat hanya merupakan seorang
warga negara biasa yang tunduk pada undang-undang dan hukum yang berlaku di
negaranya.[50] Teori
ini dapat menjadi semakin berpengaruh negatif bila terdapat semacam anggapan
pada perbedaan kelas antara masing-masing negara, di mana seorang diplomat yang
berasal dari negara yang lebih berpengaruh dapat merasa lebih tinggi di banding
diplomat lain, bahkan dibanding negara yang lebih kecil. Dan teori ini semakin
sulit untuk diterima dalam pandangan hukum internasional modern. Karena PBB
telah menetapkan bahwa setiap negara, (baik itu sebuah negara dengan luas
wilayah besar maupun kecil, lebih kuat secara politik, ekonomi, militer ataupun
tidak) semua memiliki kedaulatan yang setara dan mempunyai hak dan kewajiban
yang sama sebagai sebuah negara.
Teori ketiga; Hak Istimewa dan Kekebalan Hukum Berdasarkan Pada
Tugas Daripada Diplomasi Itu Sendiri. (Muqtadhiyyât Wadzîfah/Official
Business)
Seorang diplomat yang menjalankan tugas diplomasi
di negara asing tentu memerlukan dukungan jaminan dari negara penerima yang
berbentuk hak istimewa dan kekebalan hukum. Hak ini harus didapatkan untuk
menjamin kelancaran dari misi utama dari tugas-tugas diplomasi. Tugas-tugas
atau misi diplomasi inilah yang dianggap sebagai dasar utama dari adanya
penjaminan pada hak istimewa dan imunitas oleh teori ini. Karena pada dasarnya,
seorang diplomat tidak dapat menjalankan tugas diplomasi secara sempurna bila
tugasnya harus sering berbenturan dengan beberapa ketentuan-perundangan dan
hukum negara penerima.[51]
Teori ini kemudian menjadi teori yang paling
banyak diterima dalam praktek-praktek transaksi-transaksi Internasional. Bahkan
Konvensi Wina pada tahun 1961 dalam salah satu butir-butirnya mencantumkan
bahwa; “maksud daripada diberikannya hak-hak privilege dan immunitas bukan
untuk dapat disalahgunakan oleh seorang penerima hak untuk kepentingan
pribadinya. Namun dijadikan sebagai tanggung jawab terhadap profesionalitasnya
sebagai seorang diplomat utusan negara dan dalam posisinya sebagai seorang
representator negara.” Dan mahkamah internasional telah menjadikan hasil
keputusan ini sebagai dasar daripada keputusan pengadilan pada kasus Amerika
Serikat di Taheran.[52]
Hak-Hak Istimewa Dan Imunitas Terhadap Kedutaan dan
Fasilitas Diplomasi (Al Hashânat wal Imtiyâzât li Maqâr Dddiblûmasiyyah/Immunity
Of Embassy And Legacy Building)
Hak-hak istimewa
bagi seorang duta besar, kepala diplomatik maupun pemimpin perutusan diplomatik
mencakup beberapa hak yang berupa hak istimewa pada kantor pusat atau wilayah
tempat tinggal seorang diplomat, di antaranya hak istimewa bagi barang milik pribadi,
hak istimewa atas pembebasan dari beberapa proses-proses keimigrasian dan
proses-proses administrasi negara, serta hak istimewa untuk menyampaikan
pendapat/pengetahuan dan komunikasi. Hak-hak tersebut meliputi;
1.
Hak Istimewa Pada Gedung Kedutaan
Kedutaan atau konsulat adalah
banguanan dan perangkat diplomasi yang mendapat jaminan hak istimewa dan kekebalan
hukum yang “tidak bisa diganggu gugat” (Inviolable). Hak-hak istimewa
itu meliputi larangan bagi pegawai lokal atau penguasa setempat (yang
menjalankan undang-undang negara penerima) untuk memasuki gedung kedutaan,
terkecuali bila telah mendapat izin dari duta besar atau kepala diplomasi.[53]
Hak istimewa yang diberikan oleh negara terhadap gedung/bangunan
kedutaan atau konsulat dapat dibedakan menjadi dua macam; hak pertama disebut adalah
hak yang bersifat negatif, dan hak kedua adalah hak yang bersifat positif.
Hak negatif adalah di mana bila negara penerima
berkepentingan untuk memasuki wilayah kedutaan, maka kedutaan yang bersangkutan
tidak boleh mempersulit regulasi dan aturan untuk itu. Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, bahwa untuk memasuki wilayah kedutaan, maka pemilik otoritas
wilayah atau petugas wilayah hanya perlu mendapat izin dari kepala diplomatik
(duta besar) yang bersangkutan. Meskipun demikian, penguasa setempat tidak
diperbolehkan untuk mengadakan semacam intervensi terhadap segala sesuatu yang
diadakan di dalam kedutaan. Pemerintah setempat juga tidak boleh untuk
melakukan pengintaian, pemeriksaan, pengadaan proses-proses administratif
maupun yudikatif dalam wilayah kedutaan, baik itu berupa pengumuman atau peringatan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi semua barang inventaris di dalam kedutaan dan
transportasi (barang bergerak) milik kedutaan.[54]
Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk
hal-hal tersebut, di antaranya, jika terjadi kejadian darurat atau adanya ancaman
kriminal terhadap penghuni wilayah kedutaan dan hal-hal lain.
Sedangkan hak
yang bersifat positif yang diberikan negara terhadap kedutaan di antaranya;
layanan keamanan dan peberian fasilitas yang mendukung kenyamanan bagi penghuni
wilayah kedutaan.[55]
2.
Hak Istimewa Pada Barang Milik Seorang Diplomat (Hurmatul
Mahfudzât wal Watsâiq)
Telah disebutkan dalam salah satu
pasal dari hasil konvensi Wina bahwa “Setiap barang milik seorang diplomat
tidak boleh diperiksa kapan pun dan di mana
pun.” Dari pasal tersebut, dipahami bahwa barang milik seorang diplomat tidak
boleh untuk diperiksa oleh petugas berwenang setempat maupun pemilik otoritas
wilayah negara penerima. Ketentuan ini berlaku mutlak, baik itu berada di dalam
maupun di luar wilayah kedutaan dan baik itu atas sepengetahuan diplomat tersebut
ataupun tidak.[56]
3.
Hak Istimewa Atas Hak Perlindungan Bagi Pelaku
Kejahatan.
Di sini, perlu dibedakan antara
perlindungan terhadap jenis kejahatan yang dilakukan oleh seorang pelaku.
Apakah itu kejahatan biasa atau kejahatan politis. Pada seorang pelaku
kejahatan biasa, maka tidak diperbolehkan bagi kedutaan untuk memberikan
perlindungan baginya. Dan bagi seorang duta besar atau kepala diplomat yang
memiliki otoritas tertinggi di kedutaan tersebut wajib untuk dapat menyerahkan pelaku
kejahatan tersebut jika diminta oleh petugas atau pemerintah setempat. Meskipun
bagi petugas atau pemilik otoriter yang berada di wilayah negara penerima tidak
boleh juga untuk melakukan penangkapan di wilayah gedung tanpa izin dari
seorang kepala otoritas diplomasi.
Berbeda dengan pelaku-pelaku kejahatan politis—pada dasarnya—pihak
kedutaan tidak berhak untuk memberikan perlindungan baginya. Karena sama saja
bahwa kedutaan tersebut telah melindungi seorang yang lari dari hukuman. Namun,
adanya tuntutan yang datang dari berbagai pihak yang berhubungan dengan
gerakan-gerakan kemerdekaan atau ‘separatis’ di berbagai belahan dunia, menyebabkan adanya
pengakuan pada perlindungan bagi pelaku kejahatan politis.[57]
Sedangkan pada hak istimewa pada pembebasan
pengurusan surat menyurat, pembebasan pada beberapa regulasi dan kebebasan
dalam penyampaian pendapat/pengetahuan dan komunikasi, masing-masing telah diatur
dalam pasal 23 ayat 1 tentang pembebasan biaya listrik dan air dan pada pasal
33.[58]
Kemudahan yang Diberikan kepada Seorang kepala
Diplomasi
Untuk lebih mempermudah seorang diplomat dalam
menjalankan tugas diplomasinya, telah diberi beberapa kemudahan di samping
hak-hak istimewa yang diterimanya. Beberapa kemudahan ini meliputi kemudahan
dalam berkendaraan, kemudahan dalam komunikasi dan dalam beberapa keringanan
dalam kewajiban finansial atau pembayaran (pajak atau bea cukai).[59]
Imunitas dan Hak Istimewa Terhadap Anggota Diplomasi
(Al Hashânat wal Imtiyâzat Li A’dhâ’il Bi’tsah Diblûmâsiyyah)
Selain hak istimewa yang diberikan kepada seorang
kepala diplomat atau kedutaan, hak ini juga diterima oleh anggota perutusan diplomasi
juga; hak-hak ini meliputi; hak yang menjamin kenyamanan seorang anggota
diplomat, yang berkaitan dengan masalah privasi dan tempat tinggalnya,[60]
kedua; adalah hak imunitas yang berkaitan dengan keringanan atas tuntutan
pengadilan, (baik itu dalam tuntutan persidangan yang berkaitan dalam masalah
perdata maupun pidana).[61]
Yang ketiga; hak imunitas dan keistimewaan dalam pembayaran pajak dan
beberapa tagihan keuangan (taxpayer) atau kewajiban bea cukai.[62]
Relevansi Dari Hak Imunitas Dan Privilage Bagi
Seorang Anggota Perutusan Diplomasi
Sebagaimana diterangkan sebelumnya, teleh diakui
dalam perjanjian Wina bahwa perutusan diplomasi terbagi menjadi empat kelompok,
keempat kelompok itu dibagi menjadi dua kategori, yang pertama adalah anggota
perutusan diplomasi yang merupakan seorang diplomat; yaitu Para duta (utusan) Al
Muwadzifûn Ad Diblumasiyyîn yang bertindak sebagai pembantu duta besar atau
pemimpin diplomatik dalam misi-misi dan tugas khusus dari diplomasi.
Sedangkan kategori kedua adalah anggota perutusan
diplomasi yang bukan seorang diplomat. Yang terdiri dari; Staff administrasi
dan teknis lapangan (Al muwadzifûn al idariyyûn wal fanniyyûn) yang
menjalankan fungsi fungi administrasi dalam membantu duta besar dan home
staff. Kemudian, pegawai rumah tangga kedutaan yang bertanggung
jawab dalam beberapa hal teknis dalam kedutaan, misalnya dalam hal keamanan,
kebersihan, penerimaan telepon dan lain sebagainya, yang biasa pula disebut local
staff. Selain itu terdapat pula pembantu rumah tangga (almustakhdimûn al
khushûsiyyûn) yang bertanggung jawab dalam kelengkapan rumah tangga seorang
pemimpin diplomatik namun bukan termasuk pegawai rumah tangga kedutaan. Biasa pula disebut sebagai local staff.
Kategori Pertama. Anggota Perutusan yang Merupakan Seorang Diplomat (Home
Staff)
Seorang diplomat tentu mempunyai hak istimewa
terkait jaminan imunitas dan privilige yang dia terima selama tugas diplomasi
tersebut masih menjadi tanggung jawabnya. Jaminan itu senantiasa menjadi hak
sepenuhnya bagi semua perutusan diplomasi, baik itu ketua perutusan (seorang
duta besar & duta) maupun anggota perutusan diplomasi. Hak-hak itu meliputi
segala apa yang telah diterangkan sebelumnya yang meliputi hak pada tempat
tinggal, aktivitas sehari-hari maupun dalam masalah tagihan keuangan. Jaminan
ini bahkan tidak hanya menjadi hak bagi diri seorang diplomat pribadi,
melainkan menjadi hak bagi anggota keluarganya dan orang yang tinggal di tempat
tinggalnya, atau bagi semua orang yang berada di bawah tanggung jawab dari
diplomat tersebut. Sebagaimana tertulis pada pasal 37 ayat 1 konvensi Wina.[63]
Kategori kedua. Anggota Perutusan yang Bukan Seorang Diplomat. (Local
Staff)
Meskipun tergolong sebagai anggota diplomasi Non
Diplomat. Undang-undang Internasional juga memberikan jaminan pada beberapa
hak-hak imunitas dan privilege (hak istimewa). Anggota atau pegawai perutusan
diplomasi non diplomat dibagi menjadi dua kategori, pertama adalah;
Staff administrasi dan teknis lapangan (Al muwazzifûn al idariyyun wal
fanniyyûn) dan Pegawai rumah tangga kedutaan, serta Pembantu rumah tangga (almustakhdimûn al
khusûsiyyûn) yang bukan warga
negara atau penduduk setempat dari negara penerima utusan.
Sedangkan golongan kedua adalah; Staff
administrasi dan teknis lapangan (Al muwazzifûn al idâriyyûn wal fanniyyûn) dan
pegawai rumah tangga kedutaan serta
Pembantu rumah tangga (almûstakhdimun al khususiyyûn) dan pembantu
rumah tangga (almustakhdimûn al khususiyyûn) yang merupakan warga negara
atau penduduk setempat dari negara penerima utusan.[64]
Bagi anggota prutusan Staff administrasi dan
teknis lapangan non diplomat yang menjadi golongan pertama, mereka mendapat
jaminan atas hak imunitas dan privilege sebagaimana yang menjadi hak anggota
diplomat, yang meliputi hak-hak pengampunan pada tuntutan pengadilan (terkecuali
tuntutan pidana), mereka juga menikmati hak-hak keringanan atau penghapusan
dari tagihan-tagihan dan pajak (taxpayer). Namun hak ini sangat
terbatas, hanya bila tuntutan dan kewajiban itu keluar pada saat atau
menyinggung tugas dan wewenang mereka dalam ruang lingkup kerja anggota diplomasi.
Dan tidak berlaku di luar tugas diplomatik. Sedangkan bagi pegawai diplomatik
atau anggota diplomatik yang berstatus sebagai penduduk setempat atau warga
negara negara penerima, maka hak imunitas tetap diberlakukan, namun hak-hak itu
diatur dan dibatasi oleh undang-undang negara penerima.[65]
Pengakuan Pada Diberlakukannya Hak Imunitas dan
Privilege (Annithâq Ramzy Lisiryânil Hashânât wal Imtiyâzât al Muqarrarah Li
A’dhâ’Il Bi’tsâh Ad Diblûmâsiyyah).
Setiap anggota perutusan diplomasi menikmati jaminan
ini dan berhak atas jaminan tersebut sejak memasuki wilayah teritorial dari negara
penerima. Jika dia telah berada di negara penerima sebelum keputusan atau
pengangkatannya keluar, maka waktu penetapan untuk mendapatkan hak imunitas
dianggap berlaku seiring waktu pengangkatan, ini tertulis dalam hasil konvensi
Wina pasal 39 ayat 1.[66]
Semua jaminan dari hak tersebut hanya dapat
berakhir jika kepentingan dari misi diplomatik itu berakhir. Jaminan pada hak
ini juga berakhir jika duta bangsa atau utusan diplomat ini keluar dari wilayah
tempatnya bertugas. Dan dapat pula dianggap berakhir jika dari negara penerima
mengeluarkan keputusan bahwa perutusan itu merupakan “orang yang tidak
dikehendaki” (ghairu marghûb alaih). Namun, jaminan ini tidak terlepas
begitu saja pada saat keluar keputusan penghentian misi diplomatik. Negara
penerima tetap harus memberikan jaminan keamanan dan imunitas kepada seorang
diplomat hingga diplomat itu benar-benar keluar dari wilayah teritorial negara
penerima tersebut. Jaminan keamanan pada seorang diplomat bahkan tetap berlaku
meskipun terjadi konfrontasi bersenjata atau perang antara negara pengirim dan
negara penerima utusan, sesuai dengan tenggang dan batas waktu yang telah
diberikan.
Ketentuan ini berlaku pada utusan yang berkaitan
dengan penjaminan terhadap pribadi seorang diplomat. Sedangkan pada bentuk
pekerjaan resmi diplomasi, maka tugas dari seorang diplomat tetap diakui
sebagai tugas yang mendapat jaminan imunitas dan privilege.[67]
Jika seorang diplomat
meninggal, pengakuan pada hak-hak imunitas senantiasa ada pada keluarga, ahli
waris dan orang yang tinggal di rumahnya. Dan akan dikeluarkan sebuah keputusan
untuk memberikan waktu yang cukup bagi keluarga almarhum untuk meninggalkan negara
penerima.[68]
Jika salah satu anggota keluarga dari seorang diplomat meninggal, selama bukan
merupakan salah warga negara dari negara penerima dan tidak mendapatkan hak
tinggal selamanya di negara tersebut, maka merupakan kewajiban bagi negara penerima
tersebut untuk membantu menyediakan dukungan bagi transportasi pembawa jenazah
diplomat itu, akan tetapi transportasi yang dipakai dan fasilitas tersebut
bukan alat transportasi yang biasa dipakai almarhum saat masih hidup, karena
alat transportasi sebelumnya adalah barang yang secara hukum yang telah
mendapat penjaminan imunitas oleh undang-undang.[69]
Berakhirnya Misi Diplomatik
Berakhirnya misi diplomatik
atau masa diplomasi dapat disebabkan oleh beberapa hal, sebagaimana telah
ditetapkan dalam undang-undang hukum Internasional, di antara sebab-sebab itu
adalah;
Pertama, pemanggilan pulang bagi
duta atau perutusan tersebut ke negaranya, dan pemanggilan ini tidak hanya
karena negara akan memberikan keputusan atau tugas saja, namun dapat pula sebagai
pemanggilan bagi pemecatan terhadap perutusan diplomat itu.
Kedua, jika negara penerima
mengeluarkan peringatan kepada utusan untuk meninggalkan negaranya atau negara
penerima mengeluarkan keputusan pengusiran terhadap diplomat itu.
Ketiga, Jika salah satu dari
atau kedua negara yang menjalin hubungan bilateral ini memakai sistem kerajaan,
maka meninggalnya kepala negara dari salah satu atau masing-masing negara yang
bersangkutan dapat menjadi sebab habisnya masa diplomasi. Namun jika utusan
tersebut menduduki tingkatan yang setingkat dengan duta besar atau seorang minister plenipotentiary (wazîr al mufawwidh), maka
perutusan tersebut tidak berakhir, meskipun sistem pemerintahan yang dipakai
oleh salah satu atau masing-masing negara tersebut adalah sistem kerajaan. Namun dalam hal ini, seorang perutusan
diplomasi tetap harus melakukan semacam pengurusan surat menyurat untuk regulasi
yang akan menjadi sandaran hukum baru (kesepahaman baru) antar salah satu atau
dua pemimpin baru (raja baru) dari kedua negara. Namun jika sistem kepala
pemerintahan dilaksanakan dengan pemilu rakyat—sebagaimana sistem
presidensial—maka ketentuan itu bukan merupakan keharusan.
Keempat, diangkatnya ketua
perutusan ke tingkat yang lebih tinggi juga menyebabkan habisnya masa
diplomasi. Dan akan dibuat lagi sebuah kontrak diplomasi yang baru yang sesuai
dengan jabatan baru diplomat tersebut.
Kelima, Berubahnya sistem
pemerintahan dalam salah satu atau kedua negara yang bersangkutan yang
diakibatkan oleh suatu revolusi atau kudeta. Sebenarnya bukan berarti bahwa
kudeta dan revolusi di sebuah negara mengakhiri atau membuat perubahan dalam
hubungan diplomasi, melainkan hanya harus membuat sebuah keterangan dari salah
satu pihak sebagai sikap resmi dari pemerintahan baru.
Keenam, meninggalnya seorang
represetator dari diplomasi. Namun hak
ini tetap menjadi hak bagi keluarga diplomat tersebut.
Ketujuh, terjadinya perang
antar kedua negara. Undang-undang Internasional menyatakan bahwa perang mengakhiri
hubungan diplomasi antar kedua negara.
Kedelapan, batalnya sebuah negara
sebagai subjek hukum internasional. Baik itu bagi negara pengirim atau negara
penerima.
Kesembilan, Pemutusan hubungan
diplomatik yang terjadi di antara kedua negara, baik itu dilakukan secara
sepihak oleh negara pengirim, secara sepihak dilakukan oleh negara penerima atau
oleh masing-masing dua kedua negara.[70]
Perutusan Konsular
Sejarah Perutusan Konsular
Pengiriman dan perutusan
Konsular telah dilakukan sejak ribuan tahun lalu, tercatat dalam sejarah bahwa
pada masa Yunani kuno, telah ada semacam perutusan konsul yang sebenarnya belum
benar-benar sesempurna seperti sekarang. Pada saat itu di Yunani, telah ada pemukim non ‘warga-negara’ Yunani yang mendirikan
pos-pos dan melayani kepentingan
warga asing di wilayah Yunani. Warga asing tersebut, adalah warga negara asing
yang berasal dari luar Yunani dan mengunjungi Yunani untuk hal-hal biasa dalam
interaksi internasional pada masa itu.[71] Sedangkan pada zaman
modern, pendirian Konsular adalah sebuah proses dari berkembangnya perdagangan
lintas negara yang mengharuskan adanya pengakuan dan perizinan bagi negara-negara
yang disinggahi oleh lintasan perdagangan
tersebut.
Yang membedakan perutusan
konsulat dengan duta besar adalah pada kepentingan dan tanggung jawab
masing-masing; jika konsulat sebuah negara
bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi
hubungan perdagangan dan persahabatan, sedangkan Duta Besar bertugas mewakili sebuah
negara (sebagai
representasi dari sebuah negara) yang ditugaskan di luar wilayah
metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri, yang berkewajiban
menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri
tersebut.[72]
Intinya bahwa, sebuah perutusan konsular tidak membawa kepentingan politis dan
tidak merepresentasikan negaranya, melainkan hanya membawa kepentingan sipil
dan kemasyarakatan, yang menjadi penganyom warga negaranya yang berada di
negara penerima.[73]
Kesepakatan Internasional
yang menjamin pengadaan konsular adalah pada tangggal 24 April tahun 1923 di
Wina, dalam masalah perumusan hak imunitas dan privelege konsular, konvensi itu
menghasilkan penegasan diberlakukannya kebiasaan-kebiasaan internasional yang
telah berlaku sebelumnya. Namun kesepakatan ini tidak benar-benar berkembang pesat di seluruh dunia, karena
hanya negara-negara yang menyepakati saja yang mengakui kesepakatan ini, dan
kesepakatan ini hanya dalam bentuk pengesahan tentang hak-hak istimewa dan imunitas
dalam kerangka kebiasaan internasional saja.
Dalam masalah wewenang,
pada masa sekarang. Secara umum undang-undang internasional tidak membedakan
tugas yang diemban oleh perutusan diplomasi dan perutusan konsular. Karena di
masa modern, perutusan konsular dapat dilakukan dan dijalankan oleh perutusan
diplomasi, sedangkan jika perutusan diplomasi dalam keadaan berhalangan untuk
melakukan tugasnya, dapat diwakilkan kepada dan oleh seorang perutusan konsulat.
Perwakilan ini disyaratkan harus sesuai dengan kesepakatan dari negara penerima
dan syarat kedua adalah jika negara pengirim tidak memiliki perutusan diplomasi
di negara yang lain juga. Sesuai dengan pasal 17 dalam perjanjian Wina dalam
hubungan Konsular tahun 1923.[74]
Pertukaran Perutusan Konsulat
Pertukaran antara konsular
antar negara dapat berlangsung jika sebuah negara telah diakui kedaulatannya
sebagai negara, sedangkan bagi sebuah negara yang kedaulatannya tidak memiliki
kedaulatan penuh (Nâqishus Siyâdah), maka ada beberapa pengecualian yang
akan berlaku bagi perutusan konsular, yang berlaku baik itu bagi sebuah negara
pengirim maupun negara penerima.
Proses pertukaran
diplomasi biasanya melewati dua proses, yang pertama adalah; keluarnya
izin dari masing-masing kepala negara yang bersangkutan bagi terbentuknya sebuah
konsulat di masing-masing negara yang
saling berhubungan. Proses kedua adalah pembentukan formasi dari konsulat itu
sendiri (konsular ranks). Sebuah Konsular, akan terdiri daripada
beberapa bagian yaitu; kepala konsular, yang kedua adalah anggota konsular
biasa, dan ketiga adalah anggota konsular luar biasa dan yang keempat
adalah petugas Konsular.[75]
Tugas-Tugas dan tanggung Jawab Konsular Meliputi;
1.
Memberikan bantuan dan perlindungan bagi kepentingan
negara pengirimnya dan warga negara atau bagian dari kepentingan dari warga
negara pengirimnya, seperti perusahaan-perusahaan lokal negara pengirim dan
lain-lain.
2.
Dapat memiliki semacam koneksi yang berhubungan
dengan kepentingan perdagangan, ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan dari
negara penerima dan dapat memberikan informasi tersebut bagi kepentingan negara
pengirim (negara yang mengutusnya).
3.
Konsular dapat membantu meningkatkan hubungan
antar kedua negara yang berkaitan dengan hubungan dagang, pertukaran kebudayaan
maupun pariwisata.
4.
Memberikan pelayanan bagi warga negara yang
mengutusnya.
5.
Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan ke-perdata-an
seorang warga negara atau beberapa tugas administratif bagi warga negara pengirim
maupun warga yang menerima selama tugas dan wewenang tersebut tidak
bertentangan dengan aturan atau undang-undang negara penerima.
6.
Berperan sebagai pihak mediator dalam permasalahan
perdata, baik itu warganya maupun organisasi-organisasi hukum dalam perikatan-perikatan,
selama itu tidak bertentangan dengan hukum negara penerima.
7.
Membantu kepentingan warga negaranya (negara
pengirim) yang berada di bawah naungan hukum negara yang mengutus; seperti
mediasi dalam masalah warisan lahan dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada negara
penerima. Dan dapat menjalankan fungsi atau sebagai notaris.[76]
8.
Mengurus masalah kewarganegaraan dan kecukupan
hukum dari negara yang mengirim.
9.
Menjadi representatif negara pengirim dalam
sebuah persidangan jika warga negara yang bersangkutan berhalangan untuk
menghadiri sidang. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara penerima.
10.Mengurus penyerahan dan
pengadaan kelengkapan persidangan sebagai wakil. Dan itu harus sesuai dengan
undang-undang yang berlaku di negara pengutus, jika di negara yang bersangkutan
tidak terdapat udang-undang yang mengatur hal tersebut, maka dapat disesuaikan dengan
undang-undang yang berlaku di negara penerima.
11.Berwenang dalam
pengontrolan dan pemeriksaan dokumen atau barang bagi kendaraan laut, darat
maupun udara yang berada di bawah kekuasaan undang-undang negara pengirim jika
sat itu berada di wilayah negara penerima.
12.
Memberikan bantuan bagi transportasi darat, laut
ataupun udara yang berasal dari negara pengirim tanpa terlepas dari aturan dan
undang-undang negara penerima yang mengusai wilayah negara tersebut dan
undang-undang internasional.
13.Dapat melakukan segala aktivitas
lain yang berhubungan dengan tugas-tugas konsular dan harus senantiasa tidak
bertentangan dengan undang-undang negara penerima.[77]
14.Berhak membuat paspor
atau dokumen perjalanan atau surat menyurat yang diperlukan dari dan ke negara
pengirim.[78]
Hak-hak Imunitas dan Istimewa (Privilege)
Bagi Perutusan Konsular (Hashânat wa Imtiyazât Al Qunshûliyyah/Privileges
and Immunities for Consular)
Sebagaimana seorang perutusan diplomat, maka perutusan Konsular juga
mendapatkan hak-hak imunitas atau kekebalan hukum dalam menjalankan
fungsi-fungsinya. Dalam bahasa Inggris, imunitas dan hak istimewa biasanya
dikenal dengan istilah kata pendek invioleble (tidak dapat diganggu
gugat).[79] ‘Inviolability’ ini
dilindungi oleh undang-undang internasional. Hak-hak yang mencakup kemudahan,
hak istimewa dan kekebalan hukum yang berkaitan dengan tugas perutusan itu
sendiri. Kemudahan dan hak istimewa itu meliputi;
1. Kemudahan
yang dijamin adalah kemudahan bagi seorang Konsular untuk dapat menuju tempat
mana pun yang dia perlukan, berkaitan dengan tugas kekonsul-an dan hak untuk
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan informasi untuk sosialisasi.
2. Hak
penghormatan dari negara bersangkutan, baik itu menghormati keberadaan gedung
atau tempat konsulat maupun pada barang-barang konsulat.
3. Hak
kebebasan dalam berhubungan (komunikasi & transportasi). Apakah itu adalah
kebebasan dari seorang anggota Konsular kepada negara pengirim ataupun
kebebasan dalam hak komunikasi antara negara pengirim terhadap anggota Konsular.
Atau komunikasi antara seorang warga negara pengirim yang sedang berada di
negara penerima kepada anggota Konsular atau sebaliknya. Jika komunikasi
tersebut sengaja ditunda-tunda atau dihalang-halangi, maka merupakan
pelanggaran bagi hukum internasional. Dapat diambil contoh, jika seorang Konsular
ingin menemui seorang warga negara pengirimnya yang berada dalam hukuman
penjara di wilayah negara penerima, maka bagi otoritas negara penerima juga
harus dapat memberikan kemudahan selayaknya.[80] Ketentuan ini juga
biasanya bergantung pada aturan oleh undang-undang internasional dengan
perimbangan pada undang-undang setempat, misalnya, undang-undang yang mengatur
larangan dalam hal spionase.
4. Konsulat
juga mendapat pembebasan dari beberapa kewajiban pajak atau pembayaran.
Sedangkan Bagi Seorang Petugas Konsular,
Juga Mendapat Hak-hak Privilege dan Imunitas yang Meliputi;
1. Privilege
bagi petugas itu sendiri, yaitu sikap hormat dari negara penerima baginya
sesuai dengan undang-undang internasional
2. Privilege
dan Imunitas dalam tuntutan pengadilan, perdata maupun pidana, sesuai dengan
batas-batas yang telah diatur oleh undang-undang internasional dan
undang-undang wilayah negara itu sendiri.
3. Keringanan
untuk dapat berhubungan khusus dengan warga asing.
4. Keringanan
dalam permasalahan finansial, yang terkait dengan pajak, bea cukai dan
pembayaran lain.
5. Dan
keringanan lain yang dapat berupa; keringanan dari beban wajib militer dan
keringanan yang dapat dinikmati keluarga dari seorang petugas Konsular.
6. Keringanan
atau fasilitas lain yang berkaitan dengan asuransi.
Bagi seorang anggota konsular istimewa (anggota Konsular
istimewa biasanya adalah anggota yang direkrut dari warga negara penerima) juga
mendapat hak-hak privilege dan imunitas yang berkaitan dengan tugasnya sebagai
seorang konsular. Privilege ini dibedakan menjadi dua bagian;
Pertama, privilege yang berhubungan dengan tugas ke-Konsular-an dan konsulat. Yang
meliputi privilege keringanan dalam masalah biaya dan perlindungan bagi gedung
konsulat dan fasilitas konsulat. Dan kedua, privilege yang diberikan
kepada anggota konsulat istimewa saat melakukan tugas-tugas wajib yang harus
dijalankannya terhadap negara penerima. Hak privilege juga menjamin
penghormatan yang seharusnya bagi seorang anggota konsulat istimewa saat
terkait tuntutan pidana. Seorang petugas konsulat istimewa juga mendapat hak
istimewa yang berupa beberapa keringanan yang berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban pajak maupun bea cukai yang biasa dibebankan kepada warga
negara biasa jika; selama kewajiban itu terkait dengan tugas dan wewenangnya
sebagai seorang anggota konsular. Anggota konsular istimewa juga mendapat
Jaminan bagi pengadaan servis (pelayanan) dan perlindungan keamanan serta
mendapat jaminan bagi keringanan dalam masalah surat menyurat dan akta-akta
yang biasa dibebankan bagi warga negara biasa non anggota konsulat.[81]
Berakhirnya Perutusan Konsular (intiha’ bi’sat
addiblumasiyyah/ terminating of a consular commission)
Perutusan Konsular berakhir karena salah satu dari beberapa sebab di
bawah ini;
1. Adanya
keputusan dari negara pengirim bahwa tugas Konsular telah berakhir.
2. Penarikan
surat perizinan konsular oleh anggota tersebut
3. Adanya
peringatan atau keterangan dari negara penerima terhadap negara pengirim bahwa
seorang anggota konsular tidak lagi diterima atau diakui sebagai petugas konsular.
4. Jika
Petugas konsular tersebut meninggal, atau dipanggil ke negara tempat dia berasal
(negara pengirim) atau pergi meninggalkan negara penerima. Maka tugas konsular
juga berakhir.
5. Hilangnya
status negara bagi negara yang mengirim atau menerima perutusan konsular. Baik
itu terjadi pada salah satu dari negara tersebut atau kedua-duanya. Ataupun
jika hilangnya pengakuan dari internasional terhadap hak negara tersebut untuk
mempunyai perutusan konsular.
Namun, dalam undang-undang internasional, telah diatur bahwa jika antara
kedua negara terlibat perang, maka perutusan konsular tetap dapat terus
diadakan, karena perang antar kedua negara tidak berkaitan dengan kepentingan
politis antar kedua negara tersebut, melainkan konsular harus tetap dapat
memberikan pelayanan dan bantuan bagi rakyat sipil di negara penerima, begitu
juga sebaliknya bagi negara pengirim.[82]
Penutup
Permasalahan yang
berkaitan dengan perutusan diplomatik dan konsular tidak hanya berkaitan dengan
tugas dan wewenang serta tanggung jawab saja dalam tataran teori belaka. Permasalahan
diplomasi sering terkait dan tak bisa dilepaskan dari permasalahan tentang
bagaimana implementasi tugas dari diplomasi dan konsul itu sendiri di tataran
teknis, misalnya dalam urusan ke-tenaga-kerjaan (TKI). Permasalahan ke-konsular-an
yang berada di luar negeri sering mendapatkan problematikanya di sini. Dan
hingga saat ini, nampaknya belum ada regulasi solutif yang benar-benar dapat
diandalkan, termasuk dalam mengontrol sistem
ketenagakerjaan di luar negeri, dan pada kontrol dan pengawasan WNI yang berada
di daerah-daerah dengan tingkat keamanan rendah, atau bahkan sebaliknya, yaitu
negara negara dengan kontrol keamanan yang terlalu ketat. Begitu juga halnya
pada masalah human trafficking yang juga menjadi masalah besar jika
dikaitkan dengan harga diri anak bangsa.
Demikianlah makalah
sederhana yang dapat penulis sampaikan. Masih banyak kekurangan atau bahkan
mungkin kejanggalan-kejanggalan yang ada di makalah ini. Semoga di kegiatan diskusi
yang membahas makalah ini nantinya dapat melengkapi kekurangan-kekurangan serta
memberikan nilai tambah bagi kualitas makalah dan pembahasan kita. Sekian dan terakhir,
maju terus FSQ!
Heru Purnama Hasido
[1] Babylon, (English to English
Dictionary)
[2] Tim Redaksi Tesaurus Bahasa
Indonesia, Tesaurus Bahasa Indonesia, Tahun 2008, hal. 529
[3] Ibid., Hal. 106
[4] Ibid., Hal. 108
[5] Ibid., Hal. 135
[6] Ibid., Hal. 261, 553, 153
[7] Ibid., Hal. 260
[8] Abdul Ghani Mahmud, Qanûnud
Dauly Al Âm, Darun Nahdhah Al Arabiyyah, cet. II, hal. 277
[9] Ibid., Hal. 278
[10] Gerhard Von Glandh, Law
Amongs Nations, 7th edition, Penerbit. Allyn & Bacon
USA, Hal. 413
[11] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 279
[12] Gerhard Von Glandh, Op. cit.,
Hal. 414
[13] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 287
[14] Ibid.,
[15] Ibid., Hal. 290
[16] JG Starke, Q.C, Pengantar
Hukum Internasional buku ke 2 judul asli; Introduction to International
Law, Penerjemah Bambang Iriana Djadjaatmadja, SH, edisi ke sepuluh, penerbit.
Sinar Grafika, Jakarta 13220, Cetakan ketujuh, November 2004, Hal. 563
[17] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 292
[18] Ibid.,
[19] Ibid., Hal. 294
[20] Gerhard Von Glandh, Op. cit., Hal. 422
[21] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 296
[22] JG Starke, Q.C, Op. cit., Hal. 564
[23] Kata “Plenipotentiary” (Dari
Bahasa Latin, Plenus + Potens, Penuh + Power[Kekuasaan]) dapat memiliki dua
arti. Sebagai kata benda, menunjukkan kepada seorang yang memiliki “kekuasaan
penuh”. Dalam prakteknya, terma umum ini dipakai bagi seorang diplomat yang
memiliki hak otoritas penuh dalam kadarnya sebagai representator dari
pemerintahannya (Duta Besar/e.g., ambassador).
[24] www.wikipedia.org (http://en.wikipedia.org/wiki/Diplomatic_rank)
[25] Gerhard Von Glandh, Op. cit., Hal. 422
[26] www.wikipedia.org (http://en.wikipedia.org/wiki/Diplomatic_rank)
[27] Ibid.,
[28] JG Starke, Q.C, Op. cit., Hal. 565
[29] Ibid., Hal. 564
[30] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit., Hal. 296
[31] Ibid., Hal. 296
[32] Ibid.,
[33] Ibid.,
[34] Ibid.,
[35] Ibid.,
[36] Ibid.,
[37] JG Starke, Q.C, Op. cit., Hal.
575
[38] Ibid., Hal. 565
[39] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 301
[40] Gerhard Von Glandh, Op. cit., Hal. 423
[41] Ibid., Hal. 423-424
[42] www.wikipedia.org (http://en.wikipedia.org/wiki/Privelege)
[43] Ibid., (http://en.wikipedia.org/wiki/Immunity_from_prosecution_%28international_law%29)
[44] Ibid., (http://en.wikipedia.org/wiki/Georg_Friedrich_von_Martens)
[45] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 304
[46] Gerhard Von Glandh, Op. cit., Hal. 425
[47] www.wikipedia.org
(http://en.wikipedia.org/wiki/Emerich_de_Vattel)
[48] www.wikipedia.org
(http://en.wikipedia.org/wiki/Joseph_Fouch%C3%A9)
[49] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 305
[50] Ibid.,
[51] Ibid.,Hal. 306
[52] DR Sholahudin Amir, Muqaddimah
Dirâsah Qânun Dauly Al Âm. DarunnahdAh Al arabiyyah, Cairo, Percetakan
Universitas Cairo 2007
[53] Gerhard Von Glandh, Op. cit.,
Hal. 426
[54] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 308
[55] Ibid., Hal. 309
[56] Ibid.,
[57] Ibid., Hal. 310
[58] Ibid., Hal. 312
[59] Ibid., Hal. 313-314
[60] Ibid., Hal. 315
[61] Ibid., Hal. 316
[62] Ibid., Hal. 317
[63] Ibid., Hal. 319
[64] Ibid., Hal. 320-321
[65] Ibid.,
[66] Ibid., Hal. 321
[67] Ibid., Hal. 322
[68] Ibid., Hal. 322
[69] Ibid., Hal. 322
[70] Ibid., Hal. 323-325
[71] Ibid., Hal. 327
[72] www.wikipedia.org (http://id.wikipedia.org/wiki/Konsul)
[73] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 329
[74] Ibid., Hal. 330
[75] Ibid., Hal. 332
[76] Gerhard Von Glandh, Op. cit.,
Hal. 447
[77] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 333-335
[78] Gerhard Von Glandh, Op. cit.,
Hal. 447
[79] Ibid., Hal. 450
[80] Ibid., Hal. 451
[81] Abdul Ghani Mahmud, Op. cit.,
Hal. 349
[82] Ibid., Hal. 350-351
Semoga bermanfaat
BalasHapus